Informasi Kesehatan

Daftar Nama Alat Kesehatan Lengkap yang Ditanggung BPJS Kesehatan Yang Harus Anda Ketahui

Daftar Nama Alat Kesehatan Lengkap yang Ditanggung BPJS Kesehatan Yang Harus Anda Ketahui – Sebagai badan penyelenggara kesehatan dan jaminan sosial Indonesia, BPJS Kesehatan juga mencakup banyak penggunaan peralatan medis. Jika Anda sudah terdaftar dalam program “Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, Anda berhak menggunakan berbagai nama alat kesehatan.

Daftar Nama Alat Kesehatan Lengkap yang Ditanggung BPJS Kesehatan Yang Harus Anda Ketahui

 Baca Juga : Mengenal SNS, Alat Bantu Menyusui Untuk si Bayi 

energy-medicine – Program JKN dari BPJS Kesehatan menjamin pemakaian sebagian tipe perlengkapan kesehatan selaku bagian jasa lanjut untuk penderita. Alat- alat kesehatan ini tercantum instrumen bersama komponen- komponennya, dan tipe implan yang tidak memiliki obat.

Tipe perlengkapan kesehatan itu dipakai buat menghindari, mendiagnosis, memulihkan serta memudahkan penyakit. Maksudnya, perlengkapan buat pemeliharaan orang sakit, memperbaiki kesehatan, dan membenarkan guna alat badan, tercantum di dalamnya.

Nama alat kesehatan lengkap yang dijamin BPJS Kesehatan

Tetapi, BPJS Kesehatan sedang membagikan batas pada tipe serta harga perlengkapan tolong kesehatan buat pemakaian di luar badan.

Tipe perlengkapan kesehatan di luar badan yang dipastikan merupakan:

Kacamata
Alat bantu dengar
Gigi palsu
Penyangga leher
Korset penyangga tulang
Prothesa alat gerak atau kaki, dan tangan tiruan
Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh

Kriteria alat kesehatan yang masuk jaminan BPJS kesehatan

Selanjutnya ini merupakan uraian hal tipe perlengkapan kesehatan yang dapat penderita miliki selaku partisipan BPJS Kesehatan, bersama kriterianya.

1. Kacamata:

Diserahkan pada penderita dengan saran dari dokter ahli mata di sarana kesehatan( faskes) referensi, dan dibuktikan dengan hasil pengecekan mata.

Dimensi minimun kacamata yang dipastikan merupakan 0, 5 Dioptri buat lensa spheris( plus ataupun kurang) serta 0, 24 Dioptri buat lensa silindris

Penderita bisa menyambut kacamata sebesar maksimum 1 kali dalam waktu durasi 2 tahun.

2. Alat bantu dengar

a. Diserahkan pada penderita dengan saran dari dokter ahli THT di faskes referensi.

b. Penderita bisa menyambut perlengkapan tolong dengar sebesar maksimum 1 kali dalam waktu durasi 5 tahun, per kuping.

3. Gigi palsu

a. Penderita memperoleh saran dari dokter gigi di faskes referensi.

b. Penderita bisa menyambut gigi ilegal sebesar maksimum 1 kali dalam waktu durasi 2 tahun buat gigi yang serupa

4. Penyangga leher

a. Diserahkan pada penderita yang menginginkan cagak kepala serta leher sebab guncangan pada leher serta kepala ataupun patah tulang leher cocok dengan gejala kedokteran.

b. Bisa diserahkan maksimum 1 kali dalam 2 tahun

5. Jaket penyangga tulang (korset)

a. Diserahkan pada penderita yang hadapi keanehan pada tulang, kendala tulang ataupun situasi lain dengan gejala medis

b. Prosedurnya ialah bagian dari pengecekan serta penindakan lewat faskes referensi.

c. Bisa diserahkan maksimum 1 kali dalam 2 tahun

 Baca Juga : Benarkah Orang Bertato Tidak Bisa Mendonorkan Darah

6. Prothesa alat gerak (kaki dan tangan tiruan)

a. Diserahkan pada penderita dengan saran dari dokter ahli ortopedi di faskes referensi.

b. Penderita bisa menyambut prothesa perlengkapan aksi sebesar maksimum 1 kali dalam waktu durasi 5 tahun.

7. Kruk penyangga tubuh sebagai alat bantu gerak

a. Diserahkan pada penderita dengan saran dari dokter ahli operasi tulang( ortopedi) di faskes rujukan

b. Penderita bisa menyambut kruk selaku perlengkapan tolong aksi sebesar maksimum 1 kali dalam waktu durasi 5 tahun.

Ketentuan batas harga alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Agunan buat tiap- tiap perlengkapan tolong kesehatan, mempunyai langit- langit ataupun batas harga. Bila harga perlengkapan tolong yang melampaui langit- langit harga, hingga Kamu dapat membayarkan lebihnya di luar jumlah amanah. Selanjutnya ini merupakan catatan batasan harga buat tiap alkes. 1. Kacamata

Kategori III: Rp 150. 000

Kategori II: Rp 200. 000

Kategori I: Rp 300. 000

2. Perlengkapan tolong dengar: maksimum Rp 1. 000. 000

3. Prothesa perlengkapan aksi: maksimum Rp 2. 500. 000

4. Prothesa gigi: maksimum Rp 1. 000. 000

5. Korset cagak tulang balik: maksimum Rp 350. 000

6. Cagak leher: maksimum Rp 150. 000

7. Kruk: maksimum Rp 350. 000

Bagaimana caranya mendapat jaminan alat kesehatan?

Bila ada gejala kedokteran yang menginginkan alat- alat kesehatan ataupun alkes, hingga penderita dapat menjajaki metode buat memperoleh perlengkapan tolong. Layanan kesehatan dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan ini memanglah mempunyai alurnya sendiri yang wajib dilewati, hingga penderita berkuasa menyambut perlengkapan tolong yang diperlukan. Selanjutnya ini uraiannya.

Penderita memperoleh formula perlengkapan kesehatan dari dokter ahli di Sarana Kesehatan Referensi Tingkatan Sambungan( FKRTL).

Penderita wajib mengurus akreditasi ataupun pengesahan formula perlengkapan kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan.

Penderita bawa Pesan Eljibilitas Partisipan( SEP) ataupun salinannya bersama formula yang sudah dilegalisir, selaku ketentuan mengutip perlengkapan kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, ataupun lewat jaringan sarana kesehatan yang bertugas serupa dengan BPJS Kesehatan.

Sarana kesehatan yang dituju hendak melaksanakan konfirmasi formula serta arsip, setelah itu memberikan perlengkapan kesehatan itu.

Penderita memaraf fakta pendapatan perlengkapan kesehatan.

Sarana kesehatan yang bertugas serupa dengan BPJS Kesehatan hendak melayani klaim buat perlengkapan kesehatan, cocok dengan langit- langit yang legal. Faskeslah yang hendak mengajukan penukaran bayaran pada BPJS Kesehatan, alhasil penderita tidak butuh melaksanakan penagihan.

Similar Posts